Budi Gunawan: Ubah UU TNI Gagal Pulihkan Dwifungsi Sebagaimana Dahulu

Menkopulkam, Budi Gunawan, meyakinkan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang sedang berlangsung tidak akan membawa kembali fungsi ganda seperti pada zaman lalu. Ia pun memohon kepada publik untuk tidak merisaukan hal tersebut.

"Pemerintah kembali menyatakan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut bukan untuk membawa kembali TNI ke dalam fungsi ganda militer sebagaimana dulu," ungkapnya di Lapangan Bhayangkara Polri pada hari Senin (17/3).

Budi menyebutkan bahwa perubahan tersebut dibuat sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan adanya penyempurnaan ini, diharapkan TNI akan menjadi lebih terampil dalam melaksanakan kewajiban mereka untuk membela negera dari segala jenis bahaya.

"Tujuannya merevisi hal tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan jaman sehingga profesinalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat terus meningkat," katanya.

Selanjutnya, Budi menyebut bahwa perubahan pada Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya meliputi tiga pasal yaitu Pasal 3 yang menyangkut status dan koordinasi TNI, Pasal 53 yang berkaitan dengan masa pensiun, serta Pasal 47 yang menjelaskan tentang jabatan prajurit TNI dalam pemerintah departemen atau instansi lain.

"Sebab dalam pelaksanaannya, banyak anggota TNI yang telah dialihkan berdasarkan kemampuan dan keperluan mereka di sejumlah kementerian," jelasnya.

"Saatu ini sedang dibahas mengenai perencanaan penyesuaian tugas TNI yang sebelumnya di bawah 10 departemen atau institusi akan dipindahkan ke 16," jelasnya.

Related Posts: