Pastikan: Utang Pokok dan Denda Pajak Kendaraan di Banten Resmi Dilunasi Sejak Tanggal Ini

Penyelesaian Hutang Utama dan Denda Pajak Kendaraan di Banten Dipastikan Sejak Tanggal Ini

Penyelesaian, Tagihan Utama dan Denda Pajak Kendaraan di Banten Dipandang Sebagai Pelunasan Mulai Tanggal Ini

Gubernur Banten, Andra Soni secara resmi akan mencabut kewajiban membayar pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi mereka yang telat dalam pembayaran mulai dari tanggal tersebut.

diwida.news/ News

Irsyaad W 3 April, pukul 07.45 3 April, pukul 07.45

diwida.news - Tetapkanlah, Gubernur Banten, Andra Soni bakal melaksanakan amnesti pajak untuk kendaraan bermotor.

Bukan hanya membatalkan denda pajak, tetapi juga menetapkan bahwa utang pokok dan denda pajak kendaraan dianggap terbayar bahkan jika sudah tertunda selama bertahun-tahun.

Terkait dengan masa berlaku, program ini dijadwalkan akan berlangsung dari 10 April sampai 30 Juni 2025.

Kejelasan tersebut muncul setelah disetujuinya Surat Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 mengenai Penghapusan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Implementasi ini bisa dimulai dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Oleh karena itu, agar warga negara dapat memperoleh manfaat tersebut cukup dengan membayar pajak tahun fiskal yang sedang berlangsung," ungkap Andra saat ditemui oleh jurnalis di gedung nasional pada malam hari, (27/3/25), sebagaimana dikutip Kompas.com.

Menurut Andra, pelaksanaan amnesti pajak untuk kendaraan bertujuan membantu masyarakat mengatasi masalah terkait pajak mereka dan meningkatkan ketaatan wajib pajak.

Di samping itu, menurut Andra, hal ini juga bertujuan untuk mengurangi bebannya para anggota komunitas berpendapatan rendah setelah Lebaran serta ketika masa pembukaan tahun ajaran baru.

"Anda juga menyebutkan bahwa pastinya kita perlu mencoba membersihkan data, mengingat tunggakan pajak ini masih berlanjut dan kita harus mengevaluasi kembali kendaraan-kendaraan yang sudah usang atau tak digunakan lagi, demikian seterusnya," jelas Andra.

Andra menyatakan bahwa menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, jumlah piutang pajak untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor telah mencapai angka Rp 700 miliar untuk lebih dari 2 juta unit.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kepada masyarakat agar memanfaatkan kebijakan ini dan semoga dapat dieksekusi atau diterima secara positif," ungkap Andra.

Menurut salinan Keputusan Gubernur No. 170, aturan mengenai penghapusan modal dasar atau denda pajak untuk kendaraan bermotor ditetapkan sebagaimana dijelaskan seperti berikut:

1. Penghapusan utang dasar dan denda serta pengenaan sanksi pada pajak Kendaraan Bermotor ditawarkan bagi para pemegang kewajiban pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor antara awal tahun 2024 hingga sebelumnya, sedangkan untuk mereka yang melunasi di masa pajak tahun 2025 hingga 2026.

2. Penghapusan sanksi pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2025.

Penangguhan dasar atau denda pajak kendaraan bermotor tidak berlaku untuk wajib pajak yang mentransfer status ke luar Provinsi Banten.

Copyright diwida.news2025

Related Article

Related Posts: