
Presiden AS Donald Trump secara resmi menyatakan peningkatan bea masukan bagi mayoritas negara, di antaranya adalah Indonesia.
Rincian mengenai peningkatan tariff impor telah dipublikasikan lewat akun Instagram @whitehouse yang mencantumkan daftar negara-negara yang akan mendapat kenaikan ini. Saat ini, Indonesia harus membayar tambahan tariff sebesar 32 persen. Berbagai negara ASEAN lainnya pun turut memperoleh beban berupa tariff impor yang lebih tinggi. Sebagai contoh, Thailand dan Kamboja berturut-turut diwajibkan untuk membayarkan tariff sebanyak 36% dan 49%. Di sisi lain, Malaysia serta Singapura cukup menanggung biaya tambahan yaitu 24% dan 10%, secara berurutan.
Pada kesempatan berpidato, Trump menyebut bahwa pemerintahannya telah menetapkan bea cukai yang lebih tinggi terhadap beberapa lusin negara-negara yang mencatat defisit dagang dengan AS. Selain itu, dia juga menerapkan pajak basic sebesar 10% pada seluruh barang impor. Menurutnya, langkah-langkah tersebut bertujuan memperkuat industri produksi di dalam negeri Amerika Serikat melalui apa yang disebutnya sebagai tarif balasan ini.
"Kita sudah diserang, ditolak haknya, dan dieksploitasi oleh beberapa negara asing," ujarnya menurut laporan AP.
Pemerintahannya dari Trump sebelumnya sudah menetapkan presentase tariff untuk produk-produk Amerika Serikat yang dieksport ke negeri-negri partner perdagangannya. Pada kesempatan tersebut, Trump mencakup unsur-unsur bea dasar, rintangan dalam berdagang serta 'kelakuan buruk' lain semacam pengutipan nilai tukar mata uang secara tidak adil.
"Tarif yang kami terapkan akan kira-kira setengah dari apa yang mereka bebankan kepada negeri kita," jelas Trump, seperti dilaporkan oleh CNBC.
Sebenarnya, tarif impor beberapa negara jauh melebihi angka yang telah diinformasikan. Misalkan saja China, yang terkena bea masuk 34%. Tetapi, pihak Gedung Putih menjelaskan bahwa peningkatan tariff bagi China tersebut akan ditambah pada tarif impor yang ada sebelumnya yaitu sekitar 20%. Oleh karena itu, China secara efektif menerima tarif impor mencapai 54%.
Laporan Estimasi Perdagangan Nasional tahunan Kantor Perwakilan Dagang AS mengungkapkan tingkat tarif rata-rata yang berlaku bagi para mitra perdagangan serta sejumlah hambatan non-tarif seperti regulasi keselamatan makanan yang sangat ketat, standar energi baru, dan pedoman pembelian pemerintah.
Menurut dokumen itu, tarif MFN rata-rata yang berlaku bagi Indonesia pada tahun 2023 adalah 8%. Untuk jenis barang tertentu, angkanya sedikit bervariasi; yaitu 8,6% untuk produk pertanian dan 7,9% untuk produk non-pertanian dalam periode sama. Di tingkat global, Indonesia sudah menetapkan batasan atas 96,3% barisan tarifnya di WTO, dengan nilai tarif terikat ratarata mencapai 37,1% di organisasi perdagangan internasional ini.
Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah bertahap menaikan tarif untuk sejumlah komoditas, terutama yang bersaing dengan hasil produksi dalam negeri. Beberapa di antaranya meliputi peralatan elektronik, mesin penepung, zat kimia, kosmetika, farmasi, wine serta alkohol, kawat baja dan paku kawat, selain itu juga beberapa jenis produk peternakan dan pertanian.
Meskipun kebanyakan tarif untuk barang-barang bukan pertanian ditetapkan pada angka 35,5%, beberapa area spesifik termasuk otomotif, logam mulia, bahan bangunan, serta senyawa tertentu masih dikenai bea masuk lebih dari 35,5% atau bahkan tanpa batasan sama sekali. Dalam ranah peternakan dan perkebunan, hampir seluruh jenis hasilnya dikendalikan oleh tarif yang berada di atas ambang 25%, hal tersebut menggambarkan sikap negara kita dalam menerapkan perlindungan ekonomi bagi sektor penting ini.
Di tahun 2024, para pemangku kepentingan Amerika Serikat dikatakan telah mengekspresikan keprihatinan terhadap penetapan tariff oleh Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan dengan tariff yang ditetapkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk beberapa jenis barang dalam kategori teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai contoh, walaupun memiliki tariff berdasarkan aturan WTO senilai nol persen pada bagian sub-pos di bawah Kode Sistem Penyusunan Harmonisa (HS) nomor 8517, yaitu termasuk alat-alat switching dan routing, Indonesia justru memberlakukan cukai impor sebanyak 10 persen bagi barang-barang tersebut.
Dokumen itu juga menggarisbawahi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 tahun 2024 yang mencabut Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mobil listrik dengan sistem baterai tipe CBU dan CKD. Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 tahun 2024 memberikan penghapusan Bea Masuk bagi mobil listrik jenis CBU dan CKD apabila produsen kendaraan listrik merencanakan investasi dalam bentuk membangun pabrik produksi kendaraan roda empat listrik di Indonesia.